Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi Hari Raya Natal

    Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi Hari Raya Natal
    Penyerahan remisi khusus bagi warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Banyuwangi

    BANYUWANGI – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Rabu 25 Desember 2024. Dari enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi, lima Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

    Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural.

    Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan. “Satu Warga Binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas, ” terangnya.

    Agus menjelaskan, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya.

    “Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat orang Warga Binaan, sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari, ” jelas Agus.

    Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen. Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.

    Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

    “Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti, ” beber Agus.

    Agus berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana. “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, ” pungkasnya. (***)

    banyuwangi jawa timur lapas iia banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas...

    Artikel Berikutnya

    Pj Sekda Banyuwangi Tinjau Kesiapsiagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Logika Terbalik untuk Putusan Ringan Koruptor Harvey Moeis
    Hendri Kampai: Koruptor Harusnya Dihukum Mati, Hartanya Dirampas, dan Keluarganya Dimiskinkan
    Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

    Follow Us

    Tags